
TBNews Sumbar, Pariaman – Tim Opsnal Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman mengamankan seorang pria berinisial RA, 30, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di kawasan lapangan bola, Naras I, Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, S.H., bersama anggota tim opsnal setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan di sekitar tempat penjualan ikan di Naras I, yang berdasarkan informasi awal diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pria yang dimaksud sedang berada di lapangan bola tidak jauh dari lokasi tersebut,” ujar Kapolres Pariaman melalui Kasat Resnarkoba Iptu Darmawan Abbas.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala desa dan warga setempat.
Ia menambahkan, bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam Android merek Vivo berwarna silver, lima plastik klip bening berukuran kecil, serta uang tunai sebesar Rp499.000.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas di lokasi, Ridho diduga mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial Yogi, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam keterangannya, Ridho diduga mengaku membeli sabu sebanyak setengah kantong atau sekitar 2,5 gram dengan harga Rp1,7 juta melalui sistem pembayaran tunai dengan cara bon. Transaksi tersebut disebut dilakukan tanpa pertemuan langsung, menggunakan sistem lempar barang di lapangan bola Naras I pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, dengan menggunakan kotak rokok sebagai tempat penyimpanan.
Barang tersebut, menurut keterangan awal, kemudian dibagi menjadi enam paket. Tiga paket disebut telah terjual, sedangkan tiga paket sisanya digabung menjadi dua paket yang kemudian diamankan petugas saat penangkapan.
Petugas juga melakukan pengecekan terhadap nomor telepon yang diduga milik Yogi. Namun, nomor tersebut diketahui dalam keadaan tidak aktif. Hingga saat ini, keberadaan pria yang disebut sebagai pemasok tersebut masih dalam penelusuran petugas.
Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/47/X/2026-SPKT/Polres Pariaman, tertanggal 22 Oktober 2026.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana penyesuaian pidana yang disebutkan dalam laporan kepolisian.
“Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pariaman masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemasok narkotika,” tutup Iptu Darmawan Abbas.

Tinggalkan Balasan