
TBNews Sumbar, Solok Selatan – Setelah melalui pengejaran selama tiga pekan, jajaran Polres Solok Selatan akhirnya berhasil menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan seorang perempuan lanjut usia meninggal dunia di Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, pada Minggu (27/9/2026).
Kedua tersangka masing-masing bernama Firdaus (42), alias Dopil, dan Gusri (38), alias Agus. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah sempat melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas.
Tersangka Agus lebih dahulu ditangkap pada 2 Oktober 2026 di Jorong Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Sementara itu, Dopil ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2026. Sebelum menuju Depok, tersangka tersebut diketahui sempat melarikan diri ke Pekanbaru.
Penangkapan Dopil dipimpin langsung oleh Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro.
Dalam konferensi pers pada Selasa (27/10/2026), Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi memaparkan kronologi peristiwa yang menewaskan korban bernama Marnunis (61) tersebut.
Menurut Kapolres, kejadian bermula ketika kedua tersangka diduga mendatangi rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB untuk melakukan pencurian. Mereka masuk dengan cara mencongkel pintu belakang rumah menggunakan linggis.
Korban yang sedang tidur terbangun setelah mendengar suara seseorang masuk ke rumah. Saat mengetahui keberadaan kedua pelaku, korban terkejut. Dalam situasi tersebut, salah seorang tersangka, yakni Dopil, diduga memukul kepala korban menggunakan linggis yang sebelumnya dipakai untuk mencongkel pintu.
“Setelah dilakukan autopsi, bagian kepala korban mengalami retak akibat hantaman benda tumpul,” ujar Kapolres.
Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka diduga mengacak-acak isi rumah untuk mencari barang berharga. Mereka juga mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban sebelum meninggalkan lokasi.
Peristiwa tersebut baru diketahui warga pada Minggu pagi. Warga mulai curiga karena korban tidak kunjung keluar rumah seperti biasanya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp141 juta. Sementara itu, perhiasan emas seberat 13,8 gram hasil pencurian diketahui telah dijual oleh tersangka dengan harga Rp31,5 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui merupakan residivis. Kapolres menyebut motif yang melatarbelakangi perbuatan tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi dan kebiasaan melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Solok Selatan menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Tinggalkan Balasan