
TBNews Sumbar, Padang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat melalui Unit Resmob berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian togel online (toto gelap) di wilayah Kota Padang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial (M) beserta satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp4.151.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian togel online yang menggunakan uang sebagai taruhan di sebuah kedai kopi di Jalan Bakti, Kelurahan Karupuak Tabiang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan dengan pengintaian dan pengamatan di lokasi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian mengamankan (M) di lokasi yang sama sekitar pukul 22.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian, yang bersangkutan mengakui telah melakukan aktivitas pemasangan judi togel online dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru langit yang diduga digunakan sebagai sarana aktivitas perjudian.
Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp4.151.000 yang tersimpan di dalam kantong plastik hitam di saku celana yang bersangkutan. Uang tersebut diduga merupakan hasil pengumpulan taruhan dari para pemasang dan dipersiapkan untuk pembayaran apabila terdapat pemasang yang memenangkan taruhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar AKBP Umar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh Unit Resmob.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Kami mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian togel online, berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar AKBP Umar.
Ia menegaskan, Ditreskrimum Polda Sumbar akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana, termasuk praktik perjudian online yang berpotensi meresahkan masyarakat.
“Penanganan perkara ini masih terus kami dalami. Penyidik akan memeriksa lebih lanjut telepon genggam, akun yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian, serta menelusuri asal-usul dan peruntukan uang tunai yang diamankan. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melaksanakan gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga dugaan praktik perjudian tersebut dapat ditindaklanjuti.
Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam membantu Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian online. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang menjanjikan, karena praktik perjudian tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat berdampak terhadap kehidupan sosial dan keluarga,” ungkap Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun melalui platform digital, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
Saat ini, tersangka inisial (M) beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus menindak berbagai bentuk praktik perjudian serta mengajak masyarakat berperan aktif menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Barat.(*)

Tinggalkan Balasan