Kapolda Sumbar Tegaskan Pentingnya Sinergi Pengamanan Hakim dan Persidangan



TBNews Sumbar – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Irjen Pol Drs. Jawari, S.H., M.H., menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian, lembaga peradilan, dan instansi terkait dalam menjamin keamanan hakim serta kelancaran proses persidangan. Pengamanan yang terencana dan berbasis deteksi dini dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga independensi hakim, kewibawaan pengadilan, serta memastikan proses peradilan berjalan dengan aman dan kondusif.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumbar saat menghadiri Diskusi Publik dalam rangka Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Stakeholders yang digelar di Tahir Foundation Building, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kota Padang, Kamis (29/10/2026).

Dalam diskusi tersebut, Kapolda Sumbar menjelaskan bahwa Polri memiliki tanggung jawab dalam pengamanan persidangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas tersebut mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Polri mempunyai tanggung jawab untuk mengamankan pelaksanaan sidang, putusan, maupun hakim-hakimnya. Karena itu, pengamanan harus dilaksanakan secara terukur, sesuai dengan tingkat kerawanan dan potensi ancaman yang dihadapi,” tegas Kapolda Sumbar.

Ia menekankan bahwa setiap persidangan memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda. Oleh karena itu, diperlukan analisis yang komprehensif untuk menentukan kebutuhan pengamanan, terutama dalam perkara yang berpotensi menimbulkan ancaman, intimidasi, maupun mobilisasi massa, seperti kasus terorisme dan konflik sosial.

Irjen Pol Jawari menjelaskan, mekanisme pengamanan dilakukan melalui permohonan dari pihak pengadilan kepada kepolisian. Selanjutnya, kepolisian akan melakukan kajian dan mitigasi risiko melalui fungsi intelijen guna mengidentifikasi potensi gangguan serta menentukan langkah pengamanan yang tepat.

Pengamanan tersebut tidak hanya berfokus pada ruang sidang, tetapi juga dapat mencakup lingkungan pengadilan hingga perlindungan terhadap hakim, termasuk dalam perjalanan dan tempat tinggalnya apabila berdasarkan penilaian risiko diperlukan.

“Jangan sampai hakim mendapatkan ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun. Hakim harus dapat menjalankan tugasnya secara independen, sehingga proses pengambilan keputusan dalam persidangan dapat berlangsung dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolda Sumbar menekankan pentingnya mengedepankan langkah pencegahan melalui deteksi dini dan komunikasi yang intensif antarlembaga. Menurutnya, koordinasi tidak harus selalu menunggu adanya permohonan pengamanan secara formal, tetapi dapat dilakukan sejak awal ketika terdapat indikasi potensi kerawanan dalam suatu perkara.

“Kita harus mengedepankan langkah preventif. Jangan sampai baru bertindak setelah terjadi gangguan. Potensi kerawanan harus dapat dideteksi sejak awal melalui komunikasi dan sinergi antara pengadilan, kepolisian, TNI, kejaksaan, serta unsur intelijen terkait,” ungkapnya.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun pola koordinasi yang efektif, termasuk dalam pertukaran informasi mengenai perkembangan situasi dan potensi ancaman terhadap proses persidangan. Dengan demikian, langkah pengamanan dapat disiapkan secara tepat sesuai kebutuhan di lapangan.

Menurut Kapolda, keberhasilan pengamanan persidangan tidak semata-mata diukur dari situasi yang tetap kondusif, tetapi juga dari terjaganya kewibawaan lembaga peradilan dan terciptanya ruang yang aman bagi hakim untuk menjalankan tugasnya tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Melalui kegiatan ini, sinergi antara Polri, Komisi Yudisial, lembaga peradilan, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan semakin kuat dalam mendukung terciptanya proses peradilan yang aman, berwibawa, serta terlindungi dari berbagai bentuk intimidasi dan gangguan keamanan.