Satgasda Saber Pangan Polda Sumbar Cek Harga Bahan Pokok di 19 Wilayah, Pastikan Stabilitas Pasokan dan Kepatuhan Pedagang

lTBNews Sumbar, Padang – Dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan pokok di tengah masyarakat, Satuan Tugas Daerah (Satgasda) Saber Pelanggaran Pangan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan pengecekan harga dan ketersediaan sejumlah komoditas pangan di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Barat, Minggu (1/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro, dengan melibatkan Tim Badan Pangan Nasional (Bapanas) wilayah Sumatera Barat, personel Ditreskrimsus Polda Sumbar, Bulog Kanwil Sumbar, serta sejumlah instansi pemerintah daerah terkait.

Pengecekan dilakukan terhadap sejumlah komoditas pangan strategis, meliputi beras premium, beras medium dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), Minyakita, daging sapi, telur, serta cabai. Langkah ini bertujuan memastikan harga komoditas tetap sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun pemantauan dilaksanakan di 19 wilayah kabupaten dan kota di Sumatera Barat, dengan menyasar sejumlah toko sembako, kedai, dan swalayan sebagai titik pengecekan harga di tingkat pedagang.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, ditemukan adanya variasi harga sejumlah komoditas antarwilayah maupun antarpedagang. Untuk beras SPHP, misalnya, harga yang ditemukan di sejumlah lokasi berkisar Rp12.200 hingga Rp15.000 per kilogram. Sementara Minyakita ditemukan dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp14.400 hingga Rp17.000 per liter.

Selain itu, harga beras lokal seperti beras Anak Daro, Sokan, Solok, dan sejumlah varietas lokal lainnya juga menunjukkan perbedaan harga sesuai dengan jenis beras dan wilayah pemasaran.

Dalam pelaksanaannya, Satgasda tidak hanya melakukan pendataan dan pengecekan harga, tetapi juga memberikan pembinaan serta imbauan kepada para pedagang agar senantiasa mematuhi ketentuan HET dan HAP serta menjaga kewajaran harga jual bahan pangan kepada masyarakat.

Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro mengatakan, kegiatan pengawasan tersebut merupakan bentuk komitmen Satgasda Saber Pelanggaran Pangan dalam memastikan kebijakan pemerintah terkait stabilitas harga dan ketersediaan pangan berjalan sebagaimana mestinya.

“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan harga bahan pangan pokok di pasaran tetap terkendali dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Kami juga mengedepankan langkah pembinaan dan edukasi kepada para pedagang agar bersama-sama menjaga stabilitas harga serta tidak melakukan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat,” ujar Kombes Pol Siswantoro.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap komoditas pangan akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan instansi terkait. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Satgasda akan melakukan pendalaman sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing instansi.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P., menyampaikan bahwa keterlibatan Polda Sumbar dalam Satgasda Saber Pelanggaran Pangan merupakan bagian dari upaya Polri mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi kepentingan masyarakat.

“Polri melalui Polda Sumbar terus bersinergi dengan Badan Pangan Nasional, Bulog, serta pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga bahan pangan. Pengawasan ini juga menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya praktik penimbunan, permainan harga, maupun bentuk penyimpangan lainnya yang dapat merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, pengawasan pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi seluruh pihak, termasuk distributor dan pedagang, agar rantai distribusi pangan berjalan dengan baik.

Lebih lanjut, Kombes Pol Susmelawati mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian secara berlebihan serta tetap bijak dalam berbelanja. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan praktik perdagangan pangan yang tidak sesuai ketentuan melalui saluran pengaduan resmi.

Sebagai tindak lanjut, Satgasda Saber Pelanggaran Pangan Daerah Sumatera Barat akan melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan harga serta ketersediaan bahan pangan pokok di pasaran.

Selain itu, koordinasi lintas instansi akan terus ditingkatkan guna memperkuat pengawasan distribusi pangan, sementara hasil kegiatan dan perkembangan situasi pangan di Sumatera Barat akan dilaporkan secara berkala kepada Satgas Pusat.

Melalui kegiatan tersebut, Polda Sumbar bersama seluruh pemangku kepentingan berharap stabilitas harga, kelancaran distribusi, dan ketersediaan bahan pangan pokok tetap terjaga sehingga masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau.