
TBNews Sumbar, Padang – Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian online, Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam praktik perjudian jenis slot di kawasan Jalan Batang Kabuang Nomor 23, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 2 November 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah Tim Resmob menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian online di lokasi tersebut.
Dipimpin Panit Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar IPTU Rozi Aidel, S.H., tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan dugaan aktivitas perjudian jenis slot dan mengamankan dua orang laki-laki yang berada di lokasi.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial OC (40), warga Kecamatan Koto Tangah, dan AR (39), yang juga berdomisili di wilayah Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, masing-masing satu unit merek Infinix warna hitam dan satu unit merek Itel warna hijau. Selain itu, petugas juga menemukan akun yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online jenis slot.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar AKBP Umar menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui langkah penyelidikan. Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana, termasuk perjudian online yang dapat merugikan masyarakat,” ujar AKBP Umar.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Masyarakat juga diharapkan tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Unit 1 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga dugaan aktivitas perjudian tersebut dapat ditindaklanjuti.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari berbagai aktivitas yang melanggar hukum. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ungkap Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi perjudian online karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, masalah sosial, serta dampak buruk bagi kehidupan keluarga.
Polda Sumbar melalui Ditreskrimum akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum sebagai bagian dari pelayanan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan