
TBNews Sumbar, Pasaman Barat – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial IS (32) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun. Terduga pelaku diamankan setelah perbuatannya diketahui oleh keluarga korban dan warga setempat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, terduga pelaku diamankan pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 07.20 WIB setelah sebelumnya diamankan oleh keluarga bersama warga setempat.
Menurut Kasat Reskrim, pengungkapan kasus ini bermula dari keberanian korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya setelah diantar pulang dari rumah terduga pelaku.
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Sebelumnya, korban ikut bersama ibunya untuk menjemput seorang rekan kerja. Karena ibu korban telah mengenal istri terduga pelaku, korban kemudian meminta izin untuk menginap di rumah tersebut.
Saat itu, istri terduga pelaku bersama kedua anaknya sedang tidur di dalam kamar, sedangkan korban beristirahat di ruang tamu. Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban.
Korban yang terbangun karena ketakutan sempat berteriak dan menangis. Setelah kejadian itu, istri terduga pelaku terbangun dan mendapati korban meminta untuk segera diantar pulang.
Setibanya di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban bersama suaminya mendatangi kediaman terduga pelaku untuk meminta penjelasan.
Di hadapan keluarga dan warga setempat, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Selanjutnya, keluarga bersama warga mengamankan IS dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Personel langsung bergerak mengamankan terduga pelaku guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum,” jelas Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan, memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, serta meminta keterangan korban dengan pendampingan orang tua dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat.
Selain itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan melakukan pemeriksaan medis melalui visum et repertum guna kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta psikolog untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis kepada korban.
“Pendampingan terhadap korban menjadi perhatian kami. Kami memastikan proses pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan kondisi psikologis dan hak-hak anak, sehingga korban mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung,” tambahnya.
Atas dugaan perbuatannya, IS dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.
(Humas Polres Pasaman Barat)

Tinggalkan Balasan