Satgasda Saber Pangan Polda Sumbar Pantau Harga Bahan Pokok di 19 Wilayah, Pastikan Stabilitas Pasokan dan Kepatuhan Pedagang

TBNews Sumbar, Padang – Polda Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Tugas Daerah (Satgasda) Saber Pelanggaran Pangan Daerah Sumatera Barat melaksanakan pengecekan harga dan ketersediaan bahan pangan pokok di sejumlah pasar dan toko sembako di wilayah Sumatera Barat, Senin (2/11/2026) kemarin.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro, dengan melibatkan tim Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk wilayah Sumatera Barat, personel Bulog Kanwil Sumbar, serta sejumlah instansi terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pengecekan dilakukan sebagai langkah pengawasan terhadap penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras dan Minyakita, serta Harga Acuan Penjualan (HAP) sejumlah komoditas pangan, meliputi daging sapi, telur ayam ras, dan cabai.

Pengawasan tersebut dilaksanakan di 19 wilayah kabupaten dan kota di Sumatera Barat dengan menyasar sejumlah toko, grosir, dan swalayan guna memperoleh gambaran langsung mengenai perkembangan harga bahan pokok di pasaran.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, ditemukan variasi harga pada sejumlah komoditas pangan di masing-masing daerah. Untuk beras premium, misalnya, di Kota Padang tercatat Rp15.200 per kilogram, sedangkan di beberapa wilayah lainnya ditemukan harga mulai dari Rp14.000 hingga Rp15.800 per kilogram.

Sementara itu, harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) juga menunjukkan variasi. Di sejumlah daerah tercatat berkisar Rp12.000 hingga Rp13.500 per kilogram, meskipun terdapat beberapa lokasi yang mencatat harga lebih tinggi.

Untuk komoditas Minyakita, hasil pengecekan menunjukkan harga bervariasi, mulai dari Rp14.800 hingga Rp20.000 per liter pada sejumlah toko yang didatangi petugas. Adapun harga daging sapi, telur ayam ras, dan cabai juga menunjukkan perbedaan antardaerah sesuai hasil pendataan di lapangan.

Selain melakukan pengecekan harga, Satgasda juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada para pedagang agar senantiasa mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah, baik terkait HET maupun HAP komoditas pangan.

Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Satgasda Saber Pelanggaran Pangan dalam melakukan pengawasan terhadap stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, sekaligus memastikan distribusi pangan berjalan sesuai ketentuan.

“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan harga bahan pangan di pasaran tetap terkendali dan ketersediaannya mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami bersama Badan Pangan Nasional, Bulog, serta instansi terkait turun langsung melakukan pengecekan agar memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi harga di lapangan,” ujar Kombes Pol Siswantoro.

Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya sebatas pendataan harga, tetapi juga disertai pembinaan kepada para pedagang agar memahami dan mematuhi ketentuan pemerintah.

“Apabila ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian terhadap ketentuan harga maupun distribusi pangan, tentu akan dilakukan pendalaman dan langkah tindak lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami mengedepankan koordinasi dan pengawasan bersama seluruh instansi terkait,” tambahnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan bahwa keterlibatan Polri dalam Satgasda Saber Pelanggaran Pangan merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga keterjangkauan harga dan ketersediaan kebutuhan pokok.

“Pengawasan pangan ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memastikan masyarakat mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan pemerintah. Polda Sumbar bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan agar tidak terjadi praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat,” ungkap Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha dan pedagang agar tidak mengambil keuntungan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan pemerintah, serta bersama-sama menjaga kelancaran distribusi dan stabilitas pangan di Sumatera Barat.

Sebagai tindak lanjut, Satgasda Saber Pelanggaran Pangan Daerah Sumatera Barat akan melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan harga serta ketersediaan bahan pangan pokok di pasaran.

Selain itu, koordinasi dengan instansi terkait akan terus ditingkatkan dalam rangka pengawasan distribusi pangan, sekaligus menyampaikan laporan perkembangan situasi pangan kepada Satgas Pusat.

Melalui kegiatan tersebut, Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal stabilitas pangan, menjaga kepatuhan terhadap ketentuan harga, serta melindungi masyarakat dari praktik perdagangan pangan yang merugikan.