
TBNews Sumbar, Padang – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online jenis slot di kawasan Jalan Bypass Simpang Ampalu, Pengambiran, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang, Jumat (6/11/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FAD (20), yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online jenis slot. Penindakan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Resmob Polda Sumbar yang dipimpin Panit Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar, IPTU Rozi Aidel, S.H., langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah memastikan adanya dugaan aktivitas perjudian online, petugas kemudian mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penindakan, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Infinix Hot 40i berwarna kuning serta akun judi online yang diduga milik terduga pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar AKBP Umar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Tim Resmob.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui langkah-langkah penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk perjudian yang dilakukan melalui platform online,” ujar AKBP Umar.
Ia menambahkan, terhadap pria yang diamankan beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga dugaan aktivitas perjudian tersebut dapat ditindaklanjuti.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menjauhi praktik perjudian online. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti,” ungkap Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Ia menegaskan, Polda Sumbar berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta mengedepankan pelayanan yang profesional, transparan, dan responsif terhadap setiap laporan maupun informasi dari masyarakat.
Melalui pengungkapan ini, Polda Sumbar berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif perjudian online sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Barat.

Tinggalkan Balasan