Polres Pariaman Amankan Seorang Pria Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

TBNews Sumbar, Pariaman – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman mengamankan seorang pria berinisial S (56), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 4 November 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di kediaman tersangka yang berlokasi di Kelurahan Jawi-jawi I, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/II/2026/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMBAR, tanggal 24 Februari 2026, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/46/XI/RES.1.18./2026/Reskrim/Polres Pariaman/Polda Sumbar, tanggal 4 November 2026.

Kasus ini bermula ketika seorang pria bernama Arlan Tri Saputra melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya ke Polres Pariaman pada 24 Februari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pariaman IPTU RIYO RAMADHANI, S.H., memerintahkan Unit PPA untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi pemeriksaan terhadap korban, permintaan keterangan dari sejumlah saksi, serta pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah melalui proses penyelidikan dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, Unit PPA bersama personel gabungan Satreskrim Polres Pariaman kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial (S), yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pariaman IPTU RIYO RAMADHANI, S.H.

Dalam kegiatan tersebut, tersangka berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Kelurahan Jawi-jawi I, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Adapun dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka berkaitan dengan ketentuan Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) jo. Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya Polres Pariaman dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya,S.I.K menghimbau masyarakat agar senantiasa bijak dalam menggunakan media komunikasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial, serta tetap menghormati hak dan nama baik orang lain.