Resmob Polda Sumbar Bergerak ke Flamboyan, Satu Terduga Pelaku Judi Slot Diamankan

TBNews Sumbar, Padang – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online jenis slot di sebuah kafe kawasan Flamboyan, Kota Padang, Jumat (6/11/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MA (32), yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna ungu yang diduga digunakan untuk mengakses akun judi online milik terduga pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian jenis slot di salah satu cafe Flamboyan, Kota Padang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Polda Sumbar yang dipimpin Panit Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar, Iptu Rozi Aidel, S.H., langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setelah melakukan pengecekan, petugas menemukan adanya dugaan aktivitas perjudian online dan kemudian mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, AKBP Umar, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang disertai langkah penyelidikan oleh personel di lapangan.

Ia menegaskan, Ditreskrimum Polda Sumbar akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, termasuk praktik perjudian online yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena selain melanggar hukum, juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan sosial dan perekonomian,” ujar AKBP Umar.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu sumber penting bagi kepolisian dalam mendeteksi dan menindak berbagai potensi tindak pidana di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah praktik perjudian online. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti,” ungkap Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE.

Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus menindak segala bentuk aktivitas yang diduga melanggar hukum serta mengajak masyarakat berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.