Gerak Cepat Berantas Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Sawahlunto Amankan Dua Pria Diduga Penyalahguna Sabu di Hotel Parai City Garden

TBNews Sumbar,  Sawahlunto  – Komitmen Polres Sawahlunto dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali diwujudkan melalui tindakan kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sawahlunto mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu di halaman parkir Hotel Parai City Garden Sawahlunto, Kelurahan Aur Mulyo, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial IFA alias ISAN (21), berstatus pelajar/mahasiswa, dan FNR alias ABI (20), berstatus pelajar/mahasiswa. Keduanya diketahui berasal dari Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sawahlunto mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi kejadian. Setelah dilakukan interogasi awal, keduanya menerangkan bahwa mereka merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, untuk memastikan proses penangkapan dan penggeledahan berjalan sesuai prosedur, tim Satresnarkoba Polres Sawahlunto menghadirkan perangkat kelurahan serta masyarakat setempat sebagai saksi.

Dengan disaksikan para saksi tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku dan barang-barang yang mereka bawa.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi: Satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening, Satu buah plastik klip bening, Satu buah kaca pirek, Satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 3867 SAN milik FNR alias ABI, dan Satu unit telepon genggam iPhone 12 Pro warna abu-abu milik IFA alias ISAN.

Paket kecil yang diduga berisi sabu, plastik klip bening, dan kaca pirek tersebut ditemukan di dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild warna putih kombinasi merah yang disimpan di dalam tas hitam milik FNR alias ABI.

Di hadapan petugas dan para saksi, kedua terduga pelaku menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik mereka.

Setelah proses penangkapan dan penggeledahan selesai dilaksanakan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Petugas juga melakukan pengamanan terhadap barang bukti guna kepentingan pemeriksaan serta pendalaman perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Ary Andre JR, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Sawahlunto dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan keseriusan aparat penegak hukum serta dukungan dan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat.

“Polres Sawahlunto melalui Satresnarkoba terus berkomitmen melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami tidak ingin generasi muda terjerumus dalam bahaya narkoba karena dampaknya dapat merusak kesehatan, masa depan, serta kehidupan sosial masyarakat,” jelas IPTU Ary Andre JR menyampaikan penjelasan Kapolres.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak mencoba, menggunakan, menyimpan, maupun terlibat dalam peredaran narkotika dalam bentuk apa pun.

Kasat Resnarkoba juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lingkungan pendidikan, untuk meningkatkan pengawasan serta kepedulian terhadap pergaulan generasi muda.

Masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai sangat penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba sekaligus menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

Polres Sawahlunto menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara profesional dan sesuai prosedur sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika.